Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polisi Yang Tidak Punya Pengertian Atau Uu Llaj Yang Kurang Kebijakan

Polisi Yang Tidak Punya Pengertian atau UU LLAJ yang Kurang Kebijakan, mari kita bahas bersama disini. Ternyata tidak semua polisi memiliki rasa pengertian terutama polisi kemudian lintas yang saya temui di Terminal Cicaheum, Bandung pada Sabtu pagi (16/11/2016). Artikel ini menurut pengalaman saya pada hari Sabtu kemarin.


Penting!! Artikel ini tidak bermaksud menyinggung pihak manapun!! Artikel ini hanya untuk menyebarkan pengalaman saja.
Cerita diawali dengan saya dan teman saya yang ingin mencoba melamar pekerjaan ke Kota Bandung Bermartabat. Saya sendiri yang tinggal di Kabupaten Sumedang, sengaja pegi ke bandung hanya untuk melamar pekerjaan. Seperti kebiasaan normal lainnya saya pergi pagi-pagi untuk mencegah kemacetan. Karena memang minggu-minggu ini lagi ada operasi polisi yang dinamakan Operasi Zebra, masih di Sumedang Kota pun saya diberhentikan oleh polisi yang memang sedang melaksanakan OZ. Karena surat-surat saya lengkap dan tidak melanggar peraturan apapun, polisi menawarkan kembali surat-surat yang saya berikan tersebut.

Polisi Yang Tidak Punya Pengertian atau UU LLAJ yang Kurang Kebijakan Polisi Yang Tidak Punya Pengertian atau UU LLAJ yang Kurang Kebijakan
Gambar dari policenewscenter.com

Perjalanan kami hingga di kota bandung berjalan dengan lancar, namun pada ketika pos polisi yang berada sempurna dengan terminal cicaheum bandung, saya diberhentikan kembali oleh seorang polisi dan disana terdapat 2 atau 3 polisi yang niscaya yang saya lihat ada 2 polisi dan ingat saya yakini bukan sedang melaksanakan Operasi Zebra melainkan polisi tersebut bertugas memastikan berjalannya kemudian lintas di lokasi/daerah tersebut alasannya yaitu tidak ada tandanya pelang Ops Zebra atau semacamnya dan banyaknya polisi hanya 2 hingga 3 orang tidak ibarat operasi zebra yang sebelumnya saya temui yaitu ada belasan Polisi Lalu Lintas.

Terjadilah percakapan ibarat berikut ringkasnya.
Ket: Polisi (P) dan Saya (S).

P : Lampu depan motor tidak nyala?
S : Nyala kok pak! Kan ini motor Injection dan tidak ada tombol On/Off untuk lampu pak.
(Saya pribadi mencoba menghidupkan kembali motor saya yaitu Yamaha Mio J FI, dan ternyata memang benar lampu depan tidak menyala)
P : Tidak nyala kan.
S : Tadi nyala kok pak! Sebelum berangkat juga saya cek kok, soalnya kan saya juga sadar mau berpergian cukup jauh niscaya saya cek. (Saya yakin ketika berangkat Lampu Memang Masih Nyala)
P : Ini harus ditilang.
(Sambil pergi ke pos yang ada dan masuk ke ruangannya dan saya pun mengikutinya.)
Setelah didalam pos
S : Jangan ditilang lah pak, soalnya saya juga tidak tahu lampu depan motor saya mati. Mungkin pada ketika dalam perjalanan matinya (rusak).
P : Faktanya kini mati, saya kan tidak tahu sebelumnya atau di cek tidaknya sebelum berangkat. (Mungkin menuduh saya menciptakan alasan-alasan.)
S : Janganlah pak, nanti saya benerin kok jikalau ada bengkel didepan. Soalnya saya tidak tahu lampunya mati sekarang.
P : Kamu mah mau membela diri aja.
(Sambil terus menulis surat tilang saya)

Setelah polisi tersebut bilang bahwa saya membela diri saja, pasrahlah saya ketika itu biarin lah ditilang semoga punya pengalaman juga alasannya yaitu gres pertama kalinya saya ditilang atas nama saya sendiri dan saya pun diberi surat tilang dengan SIM saya yang disita, kira-kira begitulah percakapan dan kronologisnya.

Polisi Tidak Punya Pengertian

Setelah Anda membaca kronologis diatas, mungkin Anda juga beropini wacana polisi tersebut tidak memiliki pengertian sama sekali atas hal lampu depan (utama) motor saya mati (rusaknya) dalam perjalanan, alasannya yaitu memang saya yakin pada ketika berangkat, lampu masih nyala kok malahan saya juga tidak apa-apa mengenai ops zebra (yang sebenarnya) yang pertama pada ketika masih di Sumedang.

Menurut saya seharusnya polisi tersebut hanya memberi peringatan terlebih dahulu bahwa lampu utama nantinya harus dinyalakan pada siang hari, mengapa? alasannya yaitu polisi harus "mengerti" bahwa lampu pada motor saya mati dalam perjalanan. Sama halnya peristiwa atau kecelakaan, lampu motor juga sanggup diprediksi oleh insan kapan rusaknya, nyawa seekor semut sekecil itupun insan tidak sanggup memprediksi kapan matinya.

Atau UU LLAJ yang Kurang Kebijakan

Mengapa harus membahas mengenai UU LLAJ yang sudah diputuskan dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Republik Indonesia?  Karena permasalahan yang saya alami semua dasarnya dari Undang-Undang Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan atau disingkat UU LLAJ ini.

Pada surat tilang yang diberikan, saya melanggar pasal 293 ayat (2) UU LLAJ atau berikutlah bunyinya.
Pasal 293

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Pada pasal 107 sendiri berbunyi ibarat berikut.
Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang dipakai di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Mungkin itulah yang saya laga waktu itu, untuk pasal-pasal lainnya mengenai UU LLAJ Anda sanggup mendapat file pdf UU No 22 Tahun 2009 disini.

Lalu apa kebijakan yang kurang dari pasal tersebut? Menurut saya sendiri sebagai Warga Negara Indonesia, seharusnya terdapat kebijakan mengenai lampu utama motor yang rusaknya dalam perjalanan alasannya yaitu itu tidak sanggup diperkirakan, contohnya diberi kebijakan lain ibarat peringatan terlebih dahulu atau harus ketika itu juga dibetulkan dibengkel terdekat. Hal ini hanya saran saya saja sebagai warga negara Indonesia ini.

Sementara klarifikasi yang terdapat pada Undang-Undang mengenai pasal 293 hanya ibarat berikut.
Pasal 293
Cukup jelas.
dan untuk klarifikasi pasa 107 sendiri ibarat ini
Pasal 107
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” yaitu kondisi jarak pandang terbatas alasannya yaitu gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Memang benar dalam klarifikasi pada pasal tersebut tidak terdapat kebijakan lainnya, namun saya masih sedikit kecewa terhadap polisi betapa tidak mengertinya mengenai permasalahan saya yang bahwasanya bahwa lampu motor saya tersebut mati/rusaknya dalam perjalanan. Juga saya ke bandung mau melamar pekerjaan tidak untuk main-main atau apalah.

Apabila lampu motor saya sengaja tidak dinyalakan atau tidak dibetulkan pada ketika saya berangkat yang menjadi lampu saya mati dari awal saya berangkat, mungkin saya tidak akan mencicipi kecewa dalam hal ini melainkan meratapi dan menyadari bahwa yang saya lakukan memang salah dan harus dieksekusi dengan ditilang.

Tapi sudahlah mungkin ini pengalaman saya saja, toh saya juga sudah tulus untuk kini ini alasannya yaitu sudah dicurahkannya perasaan saya melaui artikel ini. Terima kasih bagi Anda yang sudah membacanya mari menyebarkan pengalaman di komentar apabila mengalami hal serupa lainnya.
Sumber http://www.bloggars.com/