Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jurnal


JURNAL
diajukan untuk memenuhi salah satu kiprah mata kuliah Hukum Penyiaran Islam

Dosen pengampu: Dr. Aep Wahyudin, M.Ag



diajukan untuk memenuhi salah satu kiprah mata kuliah Hukum Penyiaran Islam JURNAL


Oleh:
Shofa Fauziyah
1154020137


KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG




ANALISIS PROGRAM SIARAN TV TRANS 7 DALAM IKLAN “Black Auto Battle 2017”
Shafa Fauziyah
Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
  Email : Shofafauzy@gmail.com


ABSTRAK
PENDAHULUAN
PEMBAHASAN
A.    Trans 7
1.      Profile Trans 7
Trans7 (sebelumnya berjulukan TV7) yakni sebuah stasiun televisi swasta nasional di Indonesia. Trans7 yang pada awalnya memakai nama TV7, melaksanakan siaran perdananya secara terestrial di Jakarta pada 23 November 2001 dan pada ketika itulah secara umum dikuasai sahamnya dimiliki oleh Kompas Gramedia. Pada tanggal 4 Agustus 2006, Trans Corp mengakuisisi secara umum dikuasai saham TV7. Meski semenjak itulah TV7 dan Trans TV resmi bergabung, namun ternyata TV7 masih dimiliki oleh Kompas Gramedia, hingga TV7 kesannya melaksanakan re-launch (peluncuran ulang) pada 15 Desember 2006 dan memakai nama baru, yaitu Trans7.
Trans7 bangun dengan nama TV7 menurut izin dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jakarta Pusat dengan Nomor 809/BH.09.05/III/2000 yang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh Kompas Gramedia. Pada tanggal 23 November 2001 keberadaan TV7 telah diumumkan dalam Berita Negara Nomor 8687 sebagai PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh. Logo TV7 sendiri diartikan sebagai simbol dari "JO" yang merupakan akronim dari Jakob Oetama, pemilik TV7.
2.      Visi dan Missi Trans 7
Visi : TRANS7 menjadi stasiun televisi terbaik di Indonesia dan di ASEAN
Missi : TRANS7 menjadi wadah wangsit dan aspirasi guna mengedukasi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

B.     PROGRAM ACARA YANG MELANGGAR
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 ihwal Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memperlihatkan hukuman terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Siaran Iklan “Black Auto Battle 2017” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 16 April 2017 pukul 11.03 WIB.
KPI Pusat menilai, terdapat muatan taktik promosi rokok dalam Siaran Iklan “Black Auto Battle 2017” yang sanggup memperlihatkan efek jelek bagi khalayak anak dan remaja, sehingga penayangan iklan tersebut harus mengikuti ketentuan Pasal 59 Ayat (1) SPS, yakni pukul 21.30-05.00 waktu setempat. Selain itu, KPI Pusat juga telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 125/K/KPI/31.2/03/2017 tertanggal 10 Maret 2017 mengenai pembatasan penayangan siaran iklan dengan indikasi keterkaitan dan/atau diproduksi oleh produsen rokok. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan pinjaman bawah umur dan remaja serta ketentuan siaran iklan.
KPI Pusat tetapkan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) serta Pasal 59 Ayat (1) dan (2). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memperlihatkan hukuman administratif Teguran Tertulis.


STANDAR PROGRAM SIARAN
BAB XXIII
SIARAN IKLAN
Pasal 59
(1) Program siaran iklan rokok hanya boleh disiarkan pada pukul 21.30 – 05.00 waktu setempat.
(2) Program siaran yang berisi segala bentuk dan taktik promosi yang dibentuk oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok.
(3) Program siaran iklan produk dan jasa untuk remaja yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya sanggup disiarkan pada pembagian terstruktur mengenai D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
BAB X
PERLINDUNGAN KEPADA ANAK
Pasal 14
(1) Lembaga penyiaran wajib memperlihatkan pinjaman dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan aktivitas siaran pada waktu yang sempurna sesuai dengan penggolongan aktivitas siaran.
(2) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.
BAB XXIII
SIARAN IKLAN
Pasal 43
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur ihwal periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.