Tugas Jurnal
Translate Unit IX, by :
Rima Nurani : 1154020
Shofa Fauziyah : 1154020
Syfa Rohadatul ‘Aisy : 1154020
Wanda Sri Rahayu : 1154020
Islam’s general approach to children may be summarized in a few principles.
(Pendekatan generasi Islam untuk belum dewasa sanggup diringkas dalam beberapa prinsip).
First, it is a divine injunction that no child may become the cause of harm to the parents to the parents (Qur’an 2:233).
(Pertama, itu yaitu perintah ilahi bahwa tidak ada anak mungkin menjadi penyebab timbulnya ancaman pada orang renta untuk orang renta (Qur'an 2:233)).
Secondly, by implication that the parents should reciprocate and cause the child no harm either.
(Kedua, dengan implikasi bahwa orang renta harus membalas dan menimbulkan anak tidak membahayakan baik).
The Qur’an recognizes very clearly that parents are not always immune from overprotectiveness or negligence.
(Al-qur’an mengakui sangat terang bahwa orang renta tidak selalu kebal dari overprotectiveness atau kelalaian.)
On the basis of this reconation, it has, thirdly, established certain guadelines and pointed out certain facts with respect to children.
(Atas dasar reconation ini, telah, ketiga, menyusun panduan kisah dan menerangkan fakta-fakta tertentu sehubungan dengan anak-anak.)
It points out that children are joys of life as well as sources of pride, seeds of vanity and false security, fountain of distress and temptation.
(Ini menerangkan bahwa belum dewasa kebahagiaan hidup serta sumber kebanggaan, benih kesombongan dan keamanan palsu, air mancur dari kesusahan dan godaaan.)
But it hastena to stress the greater joys of the spirit and caution parents aganst over convidence, false pride or misdeeds that might becaused by children.
(Tapi hastena menekannkan kegembiraan besar dari semangat dan mengikatkann orangtua againt lebih percaya diri, pujian palsu atau kelakuan jelek yang mungkin becaused oleh anak-anak.)
The religious akhlak prinpicle of this position in that every individual, parent or children, relates to God directly and is independently responsible for his deeds.
(Prinsip akhlak religious dari posisi ini dalam setiap individu orang renta atau anak-anak, berafiliasi dengan Allah secara pribadi dan berdikari responsive atas perbuatannya.)
No child can absolve the parent on the Day of Jugement.
(Tidak ada anak yang membebaskan orang renta pada hari jugement)
Nor can a parent introade on behalf of this child. Finally, islam is strongly sensitive to the curial dependence of the child on the parents.
(Juga tidak sanggup sebuah introade orang renta atas nama anak ini. Akhirnya, islam yaitu sangat sensitif terhadap ketergantungan kuria anak pada orang tua.)
Their decisive role in forming the child’s personality is clearly recognized in Islam.
(peran memilih dalam membentuk kepribadian anak terang diakui dalam Islam.)
In a very suggestive statement, the prophet declared that every child is born into the true malleable nature of fitrah (i.e. the pure natural state of Islam), its parents later make it into a jew, Christian or pagan.
(Dalam sebuah pernyataan yang sangat sugestif, nabi menyatakan bahwa setiap anak dilahirkan dalam hakikat ditempa dari fitrah (yaitu keadaan alami murni dari Islam), orang renta nanti membuatnya menjadi Yahudi, Katolik atau kafir).
According to these guidelines, and more specifically, one of the most inalienable rights of the child in Islam is the child’s life is the third commandement in Islam (6:151, cf. 17:23 ff).
(Menurut ajaran ini , dan lebih khusus , salah satu hak yang paling asasi dari anak dalam Islam yaitu kehidupan anak yaitu Commandement ketiga dalam Islam (6:151, lih 17:23 dst))
another equally inalienable right is right of legitimacy, which holds that every child shall have a farther, and one father only.
(Tepat sama sanggup dicabut lain yaitu hak legitimassi, yang memegang bahwa setiap anak harus mempunyai ayah dan satu ayah saja.)
A third set of rigths comes under socialization, upbringing, and general care.
(Satu set ketga sempurna berada di bawah seosialisai pendidikan, perawatan umum.)
To take good care of children is one of the most coomendable deeds in Islam.
(Merawat belum dewasa yaitu ssalah satu perbuatan yang paling coomendable dalam islam.)
The prophet was fond of children and he expresses his conviction that his Muslim community would be noted among other communities for its kindness to children, it is charity of a higher order to attend to their spiritual welfare, educational needs, and general well-being.
(Nabi itu menyukai belum dewasa dan ia menyatakan kenyakinan bahwa komunitas muslimnya akan dicatat diantara masyarakat lainnya untuk kebaikan anak-anak, itu yaitu amal dari suatu tatanan yang lebih tinggi untuk menghadiri kesejahteraan spiritual mereka, kebutuhan pendidikan, dan kesejahteran umum)
Interest in and responsibility for the child’s welfare are questions of first priority.
(Minat dan tanggung jawab untuk kesejahteraan anak yaitu pertanyaan dari prioritas pertama.)
According to prophet’s instructions, by the seventh day the child should be given a good, pleasant name and its head should be shaved, along with all the other hygienic measures required for healty growing.
(Menurut petunjuk nabi, pada hari ketujuh anak harus diberi, nama menyenangkan baik dan kepalanya harus dicukur, bersama dengan semua langkah-langkah bersih yang lain diharapkan untuk sehat tumbuh)
This shiuld be made a festive occasion marked with joy and charity.
(Ini shiuld dibentuk program meriah ditandai dengan sukacita dan amal).