1. Peraturan Uang Makan Kemenag 2018
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 perihal Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018
- KMA RI Nomor 256 Tahun 2015 Tentang Pemberian Uang Makan PNS pada Kementerian Agama.
2. Dasar dan Mekanisme Pembayaran Uang Makan PNS Kemenag 2018
- Pembayaran didasarkan pada data kehadiran/masuk kerja setiap hari pada hari kerja yang disahkan oleh Pejabat yang membidangi Ketatausahaan atau pejabat lain yang ditunjuk
- Data Kehadiran/Masuk Kerja ialah data hasil rekam memakai perangkat rekam elektronik
- Dalam hal tidak terdapat perangkat elektronik, tidak berfungsi/rusak, PNS belum terdaftar dalam parangkat rekam elektronik dan/atau dalam keadaan kahar / keadaan memaksa / tragedi (Force majeur) data kehadiran sanggup diganti dengan kehadiran manual
- Dalam Hal PNS melakukan Tugas Luar/rapat diluar kantor dinyatakan hadir apabila dinyatakan dengan surat tugas
|
Peraturan Uang Makan PNS Kemenag 2018 |
3. Besaran uang makan PNS Kemenag 2018
Satuan Biaya Uang Makan Pegawai Aparatur Sipil Negara menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 perihal Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 :
- Golongan I dan II : Rp. 35.000,-
- Golongan III : Rp. 37.000,-
- Golongan IV : Rp. 41.000,-
4. Pegawai yang tidak berhak menerima uang Makan
- Perjalanan Dinas
- Cuti
- Tugas Belajar