Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Uang Makan Pns Kemenag 2018

1. Peraturan Uang Makan Kemenag 2018


  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 perihal Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018
  2. KMA RI Nomor 256 Tahun 2015 Tentang Pemberian Uang Makan PNS pada Kementerian Agama.

2. Dasar dan Mekanisme Pembayaran Uang Makan PNS Kemenag 2018


  1. Pembayaran didasarkan pada data kehadiran/masuk kerja setiap hari pada hari kerja yang disahkan oleh Pejabat yang membidangi Ketatausahaan atau pejabat lain yang ditunjuk 
  2. Data Kehadiran/Masuk Kerja ialah data hasil rekam memakai perangkat rekam elektronik 
  3. Dalam hal tidak terdapat perangkat elektronik, tidak berfungsi/rusak, PNS belum terdaftar dalam parangkat rekam elektronik dan/atau dalam keadaan kahar / keadaan memaksa / tragedi (Force majeur) data kehadiran sanggup diganti dengan kehadiran manual
  4. Dalam Hal PNS melakukan Tugas Luar/rapat diluar kantor dinyatakan hadir apabila dinyatakan dengan surat tugas

 perihal Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran  Peraturan Uang Makan PNS Kemenag 2018
Peraturan Uang Makan PNS Kemenag 2018

3. Besaran uang makan PNS Kemenag 2018


Satuan Biaya Uang Makan Pegawai Aparatur Sipil Negara menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 perihal Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 :
  1. Golongan I dan II : Rp. 35.000,- 
  2. Golongan III : Rp. 37.000,- 
  3. Golongan IV : Rp. 41.000,-

4. Pegawai yang tidak berhak menerima uang Makan


  1. Perjalanan Dinas 
  2. Cuti
  3. Tugas Belajar