Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Hep


ANALISIS
PROGRAM SIARAN TELEVISI
YANG DI ANGGAP SEBUAH PELANGGARAN
Trans 7 & Trans TV
Dibuat untuk memenuhi salah satu mata kuliah Hukum Etika Penyiaran yang diampu oleh, Dr. Aep Wahyudin, M.Ag
Disusun oleh :
Rilda Fitriany              : 1154020126
Sarah Alawiyah           : 1154020136
Siti Nurjanah               : 1154020143
Shofa Fauziyah           : 1154020137
Riana   Amalia Dewi   : 1164020142

JURUSAN KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG 2016
A.    TRANS TV
1.      Sekilas wacana Trans TV
Dibuat untuk memenuhi salah satu mata kuliah Hukum Etika Penyiaran yang diampu oleh Makalah HEP
Trans TV atau Televisi Transformasi Indonesia ialah sebuah stasiun televisi swasta Indonesia mulai secara terrestrial area di Jakarta, yang dimiliki oleh konglomerat Chairul Tanjung. Dengan motto “Milik Kita Bersama”, konsep tayang stasiun ini tidak banyak berbeda dengan stasiun swasta lainnya. Trans TV ialah anak perusahaan PT Trans Corporation.
Trans TV memperoleh ijin siaran didirikan pada tanggal 1 Agustus 1998 Trans TV mulai resmi disiarkan pada 10 November 2001 meski baruterhitung siaran percobaan, Trans TV sudah membangun Stasiun Relai TV-nya di Jakarta dan Bandung. Siaran percobaan dimulai dari seorang presenter yang menyapa pemirsa pukul 19.00 WIB malam. Trans TV kemudian pertama mengudara mulai diluncurkan diresmikan Presiden Megawati Soekarnoputri semenjak tanggal 15 Desember 2001 semenjak sekitar pukul 19.00 WIB Malam, TRANS TV memulai siaran secara resmi.

2.      Visi dan Missi Trans TV
Seperti perusahaan lainya, station Trans TV mempunyai visi dan missi prusahaan. Visi dan missi perusahaan mempunyai arti untuk memciptakan iklim kompetitif dan pengembangan perusahaan sehingga sanggup bersaing dengan kompetitor lainya.
Visi: Menjadi televisi terbaik di Indonesia maupun ASEAN, menawarkan hasil perjuangan yang positif bagi stakeholders, memberikan program-program berkualitas, berperilaku menurut nilai-nilai moral budaya kerja yang sanggup diterima oleh stakeholders serta kawan kerja, dan menawarkan bantuan dalam meningkatkan kesejahteraan serta kecerdasan masyarakat.
Missi: Wadah gagasan dan aspirasi masyarakat untuk mencerdaskan serta mensejahterakan bangsa, memperkuat persatuan dan menumbuhkan nilai-nilai demokrasi.
3.      Program Acara
01:00:00 Cnn Night News
01:30:00 – Tanpa Batas
02:00:00 – Cnn Sport
02:30:00 – Scary Stories
04:15:00 – The Amazing World Of Gumball
04:40:00 – Ben 10 – Season 4
05:00:00 – Islam Itu Indah
06:30:00 – Insert Pagi
07:30:00 – Celebrity On Vacation
08:00:00 – Indonesia Punya Cerita
08:30:00 – My Trip My Adventure
10:00:00 – Survivor
10:30:00 – Mission X
11:00:00 – Ibu Pintar
11:30:00 – Insert
12:30:00 – Semua Bisa Masak
13:00:00 – Brownis (obrowlan Manis)
14:00:00 – Fresh From The Ocean
14:30:00 – Shock Therapy
15:00:00 – Dr. Oz
16:00:00 – Aku Indonesia
16:30:00 – Sebuah Harapan
17:00:00 – Janji Suci Raffi & Gigi
18:00:00 – Republik Sosmed
19:00:00 – Bukan Bakat Biasa
20:00:00 – Bioskop Trans Tv: Kangaroo Jack (anthony Anderson, Jerry
O’connell, Estella Warren)
22:00:00 – Bioskop Trans Tv: Collateral (tom Cruise, Jamie Foxx, Jada Pinkett Smith)
00:00:00 – Cnn Indonesia Tech News
01:00:00 – Cnn Night News
01:30:00 – Tanpa Batas
02:00:00 – Cnn Sport
02:30:00 – Scary Stories
04:15:00 – The Amazing World Of Gumball
04:40:00 – Ben 10 – Season 4
05:00:00 – Islam Itu Indah
06:30:00 – Insert Pagi
07:30:00 – Celebrity On Vacation
08:00:00 – Indonesia Punya Cerita
08:30:00 – My Trip My Adventure
10:00:00 – Survivor
10:30:00 – Berita Islam Masa Kini
11:00:00 – Ibu Pintar
11:30:00 – Insert
12:30:00 – Semua Bisa Masak
13:00:00 – Brownis (obrowlan Manis)
14:00:00 – Fresh From The Ocean
14:30:00 – Shock Therapy
15:00:00 – Dr. Oz
16:00:00 – Aku Indonesia
16:30:00 – Sebuah Harapan
17:00:00 – Janji Suci Raffi & Gigi
18:00:00 – Republik Sosmed
19:00:00 – Bukan Bakat Biasa
20:00:00 – Bioskop Trans Tv: Kangaroo Jack (anthony Anderson, Jerry O’connell, Estella Warren)
22:00:00 – Bioskop Trans Tv: Collateral (tom Cruise, Jamie Foxx, Jada Pinkett Smith)
00:00:00 – Cnn Indonesia Tech News
4.      Tayangan-tayangan yang dianggap sebuah pelanggaran
a.       Program “Berita Islami Masa kini”
Program tersebut mengangkat tema wacana kesalahan dalam mengamalkan surat Al-Fatihah di mana terdapat pernyataan antara lain, kesalahan dalam mengamalkan surat Al-Fatihah di antaranya yaitu mengirimkan Al-Fatihah untuk orang yang sudah tiada'. Selain itu, terdapat pula pernyataan dari pembawa kegiatan yakni Zaskia Adya Mecca, '..karena terus jelas saya gres tahu sekarang, kalau yang namanya Al-Fatihah saya sering banget membacakan surat Al-Fatihah untuk orang-orang yang sudah meninggal biasanya habis shalat tapi ternyata Rasulullah tidak menjalankannya'. Hal tersebut sanggup menyinggung dan menjadikan kesalahpahaman sebab adanya perbedaan pandangan / paham dalam agama Islam.
Menurut pandangan penulis makalah bahwa dalam menyajikan sebuah kegiatan siaran yang berisi perbedaan pandangan / paham dalam suatu agama, wajib disajikan secara berhati-hati, berimbang, dengan narasumber yang berkompeten dan sanggup dipertanggungjawabkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama.
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
BAB IV
PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA RAS, DAN ANTARGOLONGAN
(1)   Pasal 6
Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan yang meliputi keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.
(1)   Pasal 7
a.       Tidak berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta menghargai budpekerti hubungan antar umat beragama.
b.      Menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak dengan
c.       narasumber yang berkompeten,dan sanggup di pertanggung jawabkan.

Pandangan Agama
QS. Ar-Rum Ayat 31-32
مُنِيبِينَ إِلَيْهِ وَاتَّقُوهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ ۞
۞ مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا ۖكُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ
Artinya : “dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kau termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah. yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa besar hati dengan apa yang ada pada golongan mereka”.
Prinsipnya kegiatan siaran tidak boleh mempertentangkan fatwa dan pemahaman baik intra maupun antar agama. Apalagi hingga mengklaim paling benar sendiri sembari menyalahkan pihak lain.

b.      Prpgram Sinetron Best friend forever
Program siaran best freind forever dinilai tidak memperhatikan ketentuan wacana sumbangan anak dan remaja sebab dalam sinetron ini banyak menampilkan adegan bullying, sikap telor, serta menampilkan cara berpakaian yang tidak sesuai budpekerti yang berlaku di lingkungan pendidikan. Maka dari itu muatan-muaan demikian tidak sesuai dengan kegiatan siaran berklasifikasi remaja.
Berdasarkan Standar Program Siaran (SPS)
Pasal 37
(1)   Program siaran pembagian terstruktur mengenai remaja mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikolosgis remaja.
(2)   Program siaran pembagian terstruktur mengenai remaja berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai social dan budaya, budi perkerti, hiburan, apresiasi esteti dan penumbuhan rasa penasaran remaja wacana lingkungan sekitar.

Pandangan Agama

QS. Al-Hujrat ayat 11

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang jelek setelah iktikad dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.

Dari isi kandungan ayat tersebut yakni, jangan merendahkan orang atau kaum tertentu. Meremehkan dan memandang hina orang lain termasuk kesombongan.

Rasulullah SAW bersabda, “tidak akan masuk surge orang yang didalam hatinya terdapat sebutir debu dari kesombongan”. (HR. Muslim)

Menghina dan meremehkan orang lain ialah tindakan dzolim dan dosa. Jika anda meremehkan orang lain, maka pahala kebaikan anda akan hilang dan anda akan mendapat marah allah swt.
Ingatlah sabda Rasulullah saw kepada Abu Dzar, setelah Abu Dzar menceca orang lain dengan menyebut ibunya. Apa yang dikatakan rasulullah kepada debu dzar? Beliau bersabda, “sesungguhnya engkau seorang yang didalam dirimu masih ada sifat jahiliyah.” (HR. Bukhari)

B.     TRANS 7
1.      Sekilas wacana Trans 7

Dibuat untuk memenuhi salah satu mata kuliah Hukum Etika Penyiaran yang diampu oleh Makalah HEP

Trans7 (sebelumnya berjulukan TV7) ialah sebuah stasiun televisi swasta nasional di Indonesia. Trans7 yang pada awalnya memakai nama TV7, melaksanakan siaran perdananya secara terestrial di Jakarta pada 23 November 2001 dan pada dikala itulah lebih banyak didominasi sahamnya dimiliki oleh Kompas Gramedia. Pada tanggal 4 Agustus 2006, Trans Corp mengakuisisi lebih banyak didominasi saham TV7. Meski semenjak itulah TV7 dan Trans TV resmi bergabung, namun ternyata TV7 masih dimiliki oleh Kompas Gramedia, hingga TV7 hasilnya melaksanakan re-launch (peluncuran ulang) pada 15 Desember 2006 dan memakai nama baru, yaitu Trans7.
Trans7 berdiri dengan nama TV7 menurut izin dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jakarta Pusat dengan Nomor 809/BH.09.05/III/2000 yang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh Kompas Gramedia. Pada tanggal 23 November 2001 keberadaan TV7 telah diumumkan dalam Berita Negara Nomor 8687 sebagai PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh. Logo TV7 sendiri diartikan sebagai simbol dari "JO" yang merupakan kependekan dari Jakob Oetama, pemilik TV7.
2.      Visi dan Missi Trans 7
Visi : TRANS7 menjadi stasiun televisi terbaik di Indonesia dan di ASEAN
Missi : TRANS7 menjadi wadah ilham dan aspirasi guna mengedukasi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat
3.      program acara
Nama Acara
Hari Penayangan
Jam tayang (WIB)
Uje & Udin
Senin-Jum’at
05.00
Khozanah
Senin-Sabtu
05.30
Ragam Indonesia
Senin-Rabu
07.00
Ragam Manfaat
Kamis-Jum’at
07.00
Redaksi Pagi
Senin-Jum’at
06.00
Selebrita Pagi
Setiap Hari
07.00
Cermin Kehidupan
Senin-Jum’at
08.00
Seribu Kisah
Senin-Jum’at
09.00
Doeloe Sekarang
Senin-Jum’at
10.00
CCTV
Senin-Jum’at
10.30 & 15.15
Selebrita Siang
Senin-Minggu
11.15
Redaksi Siang
Senin-Minggu
12.00
Laptop Si Unyil
Senin-Rabu & Jum’at
12.30
Si Unyil Keliling Dunia
Kamis
12.30
Si Bolang
Senin-Jum’at
13.00
Dunia Binatang
Senin-Jum’at
13.30
Tau Gak Sih
Senin-Sabtu
13.30
Redaksi Siang
Senin-Kamis
Sabtu
14.15
Etalase
Jum’at
14.45
Jejak Petualang
Senin-Rabu
14 45
Jejak Si Gundul
Kamis
14.45
Jejak Anak Negeri
Jum’at
14.45
Indonesiaku
Senin-Selasa
15.45
Merajut Asa
Jum’at
15.45
Orang Pinggiran
Rabu-kamis
15.45
Redaksi Sore
Senin-Minggu
16.15
Rumah Uya
Senin-Jum’at
17.00
Hitam Putih
Senin-Jum’at
18.00
On The Spot
Senin-Jum’at
19.15
New OVJ
Senin-Jum’at
20.30
Hexagon War
Selasa-Rabu
21.30
Kontroversi
Senin
23.00
Demi Nyai
Kamis-Jum’at
23.30
Thousand Island
Selasa
22.30
Secret
Jum’at
23.00
Redaksi Malam
Senin-Minggu
23:30
Macgyver
Selasa-Jum’at
24.00
Selamat Pagi
Sabtu & Minggu
06.30
Makan Bersama
Sabtu
08.30
Modern Moms
Sabtu-Minggu
08.00
Detektif Rasa
Sabtu
09.15
Rumah Impian
Minggu
08.30
Spotlite
Sabtu & Minggu
10.00 & 10.45
One Stop Football
Minggu
12.45
Highligh Moto GP
Minggu
12.45
Galeri Sepak Bola Indonesia
Sabtu & Minggu
13.15
Kecil-kecil Hebat
Sabtu
13.45
Eksis Abis
Minggu
14.15
Seleb expose
Sabtu
15.30
Berpacu Dalam Melodi
Sabtu
19.15
Wow Indonesia
Sabtu
15.45
X Game
Sabtu-Minggu
17.00
The Star
Sabtu
17.00
On The Spot Repackage
Sabtu-Minggu
18.00
Asal Asli Atau Palsu
Sabtu-Minggu
18.45
Indonesia Lawak Klub
Sabtu-Minggu
20.00
LOL
Sabtu-Minggu
21.30
The Real Versus
Setiap Minggu
22.30
Mister (i) Tukul
Sabtu
22.30
Poros Surga
Minggu
06.00
Duo Hijab
Minggu
09.15
Ruqyah
Sabtu
05.30

4.      Tayangan-tayangan yang dianggap sebuah pelanggaran
a.       Program Opera Van Java (OVJ)
Pada tanggal 5 September 2017 pukul 20:08 WIB salah satu episode Opera Van Java menampilkan seorang laki-laki yang berpenampilan mirip perempuan dengan memerankan Inul Daratista dalam segi berpakaian, berprilaku dan berdandan layaknya seorang wanita. Adanya salah satu pemain film laki-laki yang tampil layaknya seorang perempuan tentunya berpotensi melanggar peraturan sebab tidak sesuai dengan P3SPS Tahun 2012 wacana sumbangan remaja dan penggolongan kegiatan siaran.
BAB 6
PERLINDUNGAN KEPADA ORANG DAN KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU
Pasal 15
(1)   a. Orang dan/ atau kellompok pekerja yang dianggap marginal;
b.      Orang dan / atau kelompok dengan oreintasi sex dan identas gender tertentu;
c.       Orang dan/ orang atau kelompok dengan kondisi fisik tertentu;
d.      Orang dan / atau kelompok yang mempunyai cacat fisik dan / atau mental;
e.       Orang dan / atau kelompok pengidap penyakit tertentu;
f.       Orang dengan problem kejiawaan.
Pasal 37
(3)   program siaran pembagian terstruktur mengenai remaja dihentikan menampilkan :
a.       muatan yang mendorong remaja berguru wacana prilaku yang tidak pantas / atau membenarkan prilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari;
b.      muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan para normal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan / atau mistik;
c.       materia yang menggangu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, mirip : sex bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistic, dan / atau horror:
d.      jasa pelayanan sexsual dan / atau alat bantu sexsual;
e.       iklan obat –obatan untuk meningkatkan sexsual, iklan jasa pelayanan sex, iklan pakaian dalam, yang menampilkan psialusasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan kondom dan / atau alat pencegah kehamilan lain, promo kegiatan siaran yang masuk pembagian terstruktur mengenai remaja, ikalan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital; dan / atau
f.       adegan sexsual.
Berdasarkan UU Penyiaran Pasal 36 ayat 1 memaparkan bahwa sebuah tayangan wajib berisi informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk khalayak umum. Pada tayangan ini tidak terdapat satupun komponen yang tertera. Dampak dari tayangan di atas juga dikhawatirkan ditiru oleh masyarakat.
Pandangan Agama
Laki – laki yang sengaja ibarat perempuan dalam berpakain, berdandan, bertingkah laku, berbicara, bergaya dan sebagainya ialah haram. Demikian pula perempuan yang ibarat laki-laki, menurut hadits berikut: dari Abu Hurairoh bahwasannya dibawa kepada Nabi SAW seorang laki – laki yang berlagak mirip wanita, dia memberi warna dengan hinna ( quitec) pada ( suku – suku ) kedua tangan dan kakinya maka Rasulullah SAW bertanya : “ kenapa orang ini?” ada sahabat yang menjawab, “ yan Rosulullah, orang laki – laki itu berlagak mirip perempuan “. Lalu diperintahkan ( oleh Rosulullah ) agar orang tersebut di asingkan ke Naqi ( suatu kawasan di dearah muzainah, perjalanan 2 malam dari Madinah), kemudian di tanyakan kepada beliau, “ ya rosulullah, apakah tidak kita bunuh saja orang itu?” dia menjawab, “ bergotong-royong saya dihentikan dibunuh orang – orang yang solat.[ HR.Abu Daud juz 4, hal. 282, no. 4928]
Dalam problem laki – laki ibarat perempuan ini, al – Imam An- Nawawi rohimahumullah menyampaikan : “ Allah SWT membuat laki – laki dan perempuan di mana masing – masingnya Dia berikan keistimewaan laki – laki berbeda dengan perempuan dalam penciptaanya, watak, kekuatan, agama dan sealinnnya. Wanita demikian pula berbeda dengan laki- laki. Maka siapa yang berusaha menjadikan laki – laki mirip perempuan atau perempuan mirip laki – laki, berarti ia telah menentang Allah dalam Qudrah dan syariatnya, sebab Allah SWT mempunyai hikmah dalam apa yang di ciptakan dan di syariatkannya. Karena inilah terdapat nash – nash yang berisi bahaya keras berupa laknat, yang berarti di usir dan dijauhkan dari rahmat allah, bagi laki – kali yang ibarat ( Tasyabbuh) dengan perempuan atau perempuan yang tasyabbuh dengan laki – laki. Maka siapa diantara laki – laki yang tasyabbuh dengan wanita, bererti ia terlaknat melalui ekspresi Nabi SAW. Demikian sebaliknya….” ( syarah Riyadhish sholihin, 4 / 288 )

b.      Program kegiatan Hitam Putih
Program ini tidak memperhatikan sumbangan terhadap kelompok masyarakat tertentu yang telah di atur dalam P3SPS. Program tersebut menampilkan deddy corbuzier yang menyampaikan “kebiasaanya kalau udah hobi beginian autis. Kan liat, autis di rumah gitu, ngeliatin...” kami menilai ucapan tersebuat berpotensi menyinggung kelompok masyarakat tertentu, khususnya penderita autis.
BAB 6
PERLINDUNGAN KEPADA ORANG DAN KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU
Pasal 15
(2)   Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan kegiatan yang menertawakan, merendahkan, dan / atau menghina prang dan / atau kelompok masyarakat.
Pandangan Agama
”Barang siapa beriman kepad Allah dan hari akhir, maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam”. ( H.R.Bukhori)
QS. Al Isra ayat 53
وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ ۚ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوًّا مُبِينًا
Dan katakanlah kepada hamba-hambaku hendaklah mereka mengucapkan perkataan-perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya setan itu menjadikan perselisihan diatara mereka. Sesungguhnya syetan itu ialah musuh aktual manusia.
QS.Al-Hajj ayat 24
وَهُدُوا إِلَى الطَّيِّبِ مِنَ الْقَوْلِ وَهُدُوا إِلَىٰ صِرَاطِ الْحَمِيدِ
Dan mereka diberi petunjuk kepada ucapan-ucapan yang baik dan ditunjuki (pula) kepada jalan (Alla) yang terpuji.
Dari kedua siaran talk sow tersebut kurang memperhatikan undang-undang Komisi Penyiaran Islam, Sama mirip pada tayangan-tayangan sebelumnya, pada tayangan ini tidak terdapat satupun komponen yang tertera.
Berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

BAB IV
PELAKSANAAN SIARAN
Pasal 36
(1)  Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2)  Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata kegiatan yang berasal dari dalam negeri.
(3)  Isi siaran wajib menawarkan sumbangan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu belum dewasa dan remaja, dengan menyiarkan mata kegiatan pada waktu yang tepat, dan forum penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan pembagian terstruktur mengenai khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4)  Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5)  Isi siaran dihentikan :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6)  Isi siaran dihentikan memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat insan Indonesia, atau merusak hubungan internasional.