Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mobil Listrik Dan Motor Listrik Tinggal Menunggu Persetujuan Dari Presiden



Jakarta - Kementerian Perindustrian telah menuntaskan pengkajian terhadap rencangan Peraturan Presiden wacana kendaraan bermotor atau mobil listrik. Selanjutnya, Kemenperin mengirim resmi draf kebijakan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 15 Oktober 2018 untuk dikoordinasikan dan dimintakan persetujuan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.



“Dalam proses penyusunan Perpres kendaraan Listrik, dibutuhkan kajian, koordinasi dan pembahasan yang intensif dengan melibatkan banyak sekali pihak,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.

Menurut Putu, beberapa pihak yang dilibatkan, antara lain dari akademisi, pelaku industri dan institusi terkait untuk menyempurnakan substansinya serta menyelaraskan dengan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Kemenperin.


“Sehingga untuk mengharmonisasikan masukan-masukan yang ada, memang membutuhkan proses pembahasan yang cukup usang semoga memastikan bahwa arah kebijakan sanggup dilakukan dengan sebaik-baiknya dalam mendukung tumbuhnya industri otomotif nasional,” paparnya.
Dalam proses pembahasan di Kemenperin, lanjut Putu, pihaknya melaksanakan rapat dan diskusi untuk mendapat masukan secara komprehensif dari seluruh stakeholder terkait. Misalnya, asosiasi industri otomotif nasional yang mencakup Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM), serta Perkumpulan Industri Kecil-Menengah Komponen Otomotif (PIKKO).
Selain itu, institusi independen ibarat Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Institut Otomotif Indonesia (IOI). “Kami juga melaksanakan pembahasan dengan para peneliti, institusi pendidikan ibarat LPEM UI dan ITB, serta pelaku industri lokal di antaranya GESITS, Molina, Aplikabernas, dan MAB,” ujarnya.

Putu menjelaskan, melalui kesepakatan antar kementerian pada April 2018 kemudian di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, pembahasan rancangan Perpres kendaraan listrik yang sebelumnya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dialihkan pembahasannya ke Kemenperin.
“Karena dalam draft Perpres masih terdapat pasal-pasal khususnya yang terkait dengan Bab mengenai pengembangan industri, yang kami anggap belum sejalan dengan arah dan kebijakan industri otomotif nasional sehingga perlu diselaraskan dengan peraturan dan perundangan yang mengaturnya,” ujarnya.
Kemenperin melihat, industri otomotif di Indonesia masih mengatakan geliat nyata dalam upaya meningkatkan kinerjanya di tengah tekanan dinamika perekonomian global. Sektor strategis ini semakin memperdalam struktur manufakturnya sehingga diyakini akan lebih berdaya saing global serta bisa memenuhi kebutuhan di pasar domestik dan ekspor.
Pada tahun 2017, industri otomotif berkontribusi kepada perekonomian nasional sebesar 10,16 persen serta bisa menyerap tenaga kerja eksklusif sekitar 350 ribu orang dan tenaga kerja tidak eksklusif sebanyak 1,2 juta orang.