Bermasalah Produk Kendaraan Beroda Empat Audi, Volkswagen Di Denda Rp14 Triliun
Jakarta - Otoritas penegak aturan Jerman menjatuhkan denda sebesar 800 juta euro atau sekitar Rp 14 triliun kepada Volkswagen sebagai perusahaan induk dari produsen kendaraan glamor Audi, atas dampak yang terus berlanjut sesudah produsen kendaraan Jerman itu tertangkap berair mencurangi hasil tes emisi karbonnya.
Skandal kecurangan emisi karbon Audi ini mencakup sekitar 4,9 juta kendaraan beroda empat Audi yang dijual di Eropa, AS dan kawasan lain antara 2004 dan 2018.
Pada September 2015, perusahaan induk Volkswagen mengakui mencurangi sekitar 11 juta kendaraan diesel Audi mereka dengan memasang perangkat lunak yang memungkinkan mereka untuk lulus uji emisi meskipun emisi karbon yang dihasilkan oleh pengoperasian kendaraan tersebut jauh lebih tinggi.
Jaksa penuntut di Munich, Jerman mengatakan pada hari Selasa (16/10/2018) bahwa denda itu diberlakukan alasannya administrasi Audi mengabaikan kiprah pengawasannya dalam menjual kendaraan beroda empat dengan mesin yang dibentuk oleh mereka dan kawan grup Volkswagen yang tidak sesuai dengan batasan aturan wacana emisi berbahaya dari nitrogen oksida.
Berkas tuntutan dari jaksa penuntut menyampaikan resolusi dari kasus tersebut tidak mempengaruhi upaya penyelidikan terhadap sejumlah individu yang terlibat dalam skandal ini.
Mantan Direktur Audi Rupert Stadler tetap di penjara sementara jaksa memeriksa keterlibatan individual dalam skandal diesel ini dan Volkswagen awal bulan ini telah memecatnya.
Volkswagen telah membayar denda kasus ini lebih dari $ 30 miliar ($ 42 miliar), dan menanggung biaya penarikan kendaraan mereka semenjak skandal itu terungkap. Mantan Direktur Volkswagen Martin Winterkorn dan sejumlah direktur lainnya menghadapi tuduhan kriminal di Amerika Serikat, meskipun mereka secara aturan tidak sanggup diekstradisi.
Dua orang petinggi Volkswagen telah dipenjarakan.
Jaksa menyampaikan kegagalan pengawasan perusahaan yang sempurna oleh Audi AG memungkinkan kesalahan yang disengaja oleh sejumlah individu.
Jaksa penuntut menyampaikan denda sebesar 5 juta euro layak dikenakan atas kegagalan pengawasan dan 795 juta euro dibayarkan oleh Audi karena telah menarik laba ekonomi dari pelanggaran yang dilakukan, termasuk laba dari penjualan mobil, keunggulan kompetitif, dan penghematan biaya yang gotong royong harus mereka tanggung untuk memproduksi kendaraanyang sesuai dengan persyaratan hukum.
Audi menyampaikan tidak akan banding atas putusan denda itu. Audi juga mengakui denda tersebut secara signifikan telah melemahkan sasaran keuangan mereka untuk tahun berjalan.
"Audi mendapatkan denda itu dan mengakui tanggung jawabnya," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.