Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Negara, Fungsi, Tujuan, Unsur-Unsur, Dan Teori Terbentuknya Negara

Mari sebagai warga negara yang baik, kita harus tahu dan memahami betul wacana apa yang dimaksud dengan negara itu sendiri. Di sisi lain kita juga harus tahu fungsi dan tujuan sebuah negara. Selain itu hal yang tidak kalah pentingnya, kita juga harus paham wacana unsur-unsur negara dan teori-teori terbentuknya sebuah negara.

 kita harus tahu dan memahami betul wacana apa yang dimaksud dengan negara itu sendiri Pengertian Negara, Fungsi, Tujuan, Unsur-Unsur, dan Teori Terbentuknya Negara


Tak usah khawatir, semua yang tercantum di atas akan dijelaskan secara lengkap oleh artikel ini. Makara pastikan kau membaca artikel wacana negara ini hingga tuntas.

Pengertian Negara Secara Etimologis

Pengertian negara diterjemahkan dari bahasa Belanda dan Jerman yaitu Staat, bahasa Inggris State, dan bahasa Perancis Etat. Selain itu dalam bahasa sansekerta terdapat istilah nagari atau negari yang berarti kota. Kata Staat, State, dan Etat itu sendiri diambil dari bahasa Latin yaitu status atau statum yang berarti suatu keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang mempunyai sifat-sifat yang tegak dan tetap. Dilihat dari segi istilah, pengertian negara yakni organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai keinginan untuk bersatu, hidup di dalam kawasan tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Para andal memandang negara dari segi yang berlainan. Hans Kelsen memandang negara dari segi hukum, sedangkan Oppenheimer memandang negara sebagai konsep sosiologis, dan masih banyak lagi konsep negara berdasarkan para ahli. Beberapa pengertian negara berdasarkan para andal antara lain:

1. Roger H. Soltau 

Negara merupakan alat wewenang yang mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.

2. Harold J. Laski 

Ia beropini bahwa negara merupakan suatu masyarakat yang dipadukan alasannya mempunyai kewenangan yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari individu atau kelompok dalam masyarakat.

3. George Jellinek

Menurutnya, suatu negara yakni organisasi kekuasaan dari sekelompok insan yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

4. Aristoteles

Negara yakni perpaduan beberapa keluarga meliputi beberapa desa, hingga pada hasilnya sanggup berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

5. Kamus Besar Bahasa Indonesia

Negara yakni organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya.

6. Notohamidjojo

Menyatakan bahwa negara yakni organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

7. Miriam Budiarjo

Negara yakni suatu kawasan teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya sebuah ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.

8. Prof. Mr. Soenarko

Negara yakni suatu organisasi masyarakat yang mempunyai kawasan tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

9. Max Weber

Negara yakni suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam memakai kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

Dari pengertian-pengertian wacana negara, sanggup dipahami bersama bahwa dalam suatu negara, rakyat diperintah oleh sejumlah orang yang berhak mengatur warga negaranya untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan yanng berlaku serta untuk menjalankan pemerintahannya , negara mempunyai kekuasaan yang sah sesudah menerima amanah dari rakyatnya melalui suatu pemilihan umum.
Negara sebagai organisasi puncak dan organisasi kekuasaan tertinggi baik kedalam maupun keluar. Oleh alasannya itu suatu negara mempunyai sifat-sifat khusus seperti:

Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa warga negaranya menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.
Monopoli, artinya negara berkuasa penuh dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. 
Menyeluruh, artinya peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh negara untuk semua warga tanpa terkecuali.

Fungsi Negara

Negara sebagai organisasi tertinggi dan juga organisasi kekuasaan mempunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi lain yang terdapat di negara tersebut. Para andal merumuskan fungsi negara yang berbeda-beda sesuai titik berat perhatian dan latar belakang perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut, yang seringkali dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut oleh negara atau andal tersebut.

Menurut Miriam Budiarjo (1978:46) terlepas dari ideologinya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus dilakukan yaitu:

1. Melaksanakan Penertiban (Law and Order)
Fungsi ini dijalankan guna mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Sehingga negara bertindak sebagai stabilisator.

2. Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyatnya
Bagi negara-negara yang gres merdeka dan negara berkembang, fungsi ini sangat penting alasannya untuk mencapain kesejahteraan dan kemakmuran dibutuhkan campur tangan dan kiprah aktif bagi negara.

3. Fungsi Pertahanan
Fungsi ini dilakukan dalam rangka menjaga kemungkinan serangan dari luar sehinga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan. Fungsi ini bahkan mutlak untuk dilaksanakan alasannya tanpa fungsi ini negara tidak sanggup bertahan lama.

4. Mengakkan Keadilan
Fungsi ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan yang harus bebas dan tidak memihak, sehingga pada hasilnya rasa keadilan akan dirasakan oleh seluruh anggota masyarakat terutama yang merasa tertindas. Badan-badan pengadilan harus sanggup menegakkan keadilan dengan menunjukkan putusan yang adil bagi pencari keadilan. 
Dari uraian di atas, salah satu fungsi yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara yakni fungsi pertahanan. Fungsi pertahanan sangat penting bagi kehidupan suatu negara dan merupakan syarat bagi fungsi-fungsi lainnya alasannya hanya sanggup menjalankan fungsi ketertiban, kesejahteraan, dan keadilan jikalau negara bisa mempertahankan diri dari banyak sekali bahaya baik yang dari dalam maupun dari luar.

Selain fungsi negara di atas, berdasarkan Charles E. Merriam dalam buku Systematic Politics, negara mempunyai lima fungsi yaitu:

1. Keamanan ekstern
2. Ketertiban intern
3. Fungsi keadilan
4. Kesejahteraan umum
5. Kebebasan

Tokoh lain yaitu John Locke juga mempunyai pandangannya sendiri terkait dengan fungsi sebuah negara. John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi. Fungsi negara yang dikemukakan oleh John Locke ini dikenal dengan Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi legislatif, eksekutif, dan federatif. Fungsi legislatif yakni fungsi untuk membuat peraturan. Fungsi direktur yakni fungsi untuk melakanakan peraturan. Sedangkan fungsi federatif yakni fungsi untuk mengurus urusan luar negeri, perang, dan perdamaian.
Ketiga fungsi yang telah dikemukakan John Locke kemudian dilengkapi oleh spesialis berkebangsaan Perancis yaitu Montesquieu. Ia mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga kiprah pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi legislatif yakni fungsi negara untuk membuat undang-undang. Fungsi direktur yakni fungsi negara untuk melakukan undang-undang. Fungsi yudikatif yakni fungsi negara untuk mengawasi seluruh jalannya peraturan yang telah dibuat biar ditaati. Ketiga fungsi tersebut dikenal sebagai Trias Politika.

Goodnow mengemukakan fungsi negara menjadi dua kiprah pokok, yaitu policy making dan policy executing. Policy Making yakni kecerdikan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sedangkan policy executing yakni kecerdikan yang harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan policy making.

Moh. Kusnardi menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua bagian, yaitu melakukan penertiban dan menghendaki kesejahteraan. Artinya, negara harus melakukan penertiban untuk mencegah benterokan-benterokan dalam masyarakat guna mencapai tujuan bersama dan menghendaki kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya.

Ahli lain berjulukan Jacobsen dan Lipman mengklasifikasikan fungsi negara menjadi tiga, yaitu:

1. Fungsi essensial
Yaitu fungsi yang dibutuhkan demi kelanjutan negara, yang meliputi :
  • Pemeliharaan angkatan perang untuk pertahanan terhadap serangan dari luar atau menindas pergolakan dalam negeri.
  • Pemeliharaan angkatan kepolisian untuk menindas kejahatan dan penjahat.
  • Pemeliharaan keadilan untuk mengadili pelanggara hukum.
  • Mengadakan perhubungan luar negeri.
  • Mengadakan sistem pemungutan pajak dan sebagainya.
2. Fungsi jasa
Yaitu seluruh kegiatan yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi:
  • Pemeliharaan fakir miskin
  • Pembangunan jalan
  • Pembangunan jembatan, terusan-terusan dan lain-lain.
3. Fungsi perniagaan
Yaitu kegiatan yang dilakukan oleh individu/kelompok/negara dengan tujuan memperoleh laba menyerupai jaminan sosial, pencegahan pengangguran, derma deposito dan lain-lain.

Tujuan Negara

Setiap negara dibuat tentu bukan tanpa tujuan. Seperti halnya ketika kalian membentuk kelompok berguru mendirikan klub hobi membaca atau membentuk kelompok tari. Kalian tentu mempunyai tujuan tertentu, contohnya biar gampang dalam berguru atau biar hobi sanggup tersalurkan dan makin terarah. Bagaimana dengan tujuan negara ? Tujuan negara yakni suatu sasaran yang hendak dicapai suatu negrara, merupakan ilham yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu membuat kebahagiaan rakyatnya. 

Menurut Muhlisin, secara umum tujuan negara sanggup dikelompokkan menjadi tiga hal yaitu:
  • Untuk memperluas kekuasaan
  • Menyelenggarakan ketertiban umum
  • Mencapai kesejahteraan umum
Sedangkan berdasarkan Thomas Aquinas dan St. Agustinus, tujuan negara yakni untuk membuat penghidupan dan kehidupan kondusif dan tentram dengan taat kepada Tuhan dan di bawah pimpinan Tuhan.

Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia? Pada waktu para pendiri negara kita bertekad membentuk negara, mereka telah merumuskan tujuan yang hendak dicapai oleh negara Indonesia.Tujuan negara dirumuskan secara terang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yang meliputi:
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melakukan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Unsur-Unsur Negara

Suatu organisasi dalam masyarakat gres sanggup dikatakan negara apabila memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara.

Menurut Konvensi Montevideo (Montevideo Convention on the Rights and Duties of States) tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan Amerika di kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur:

a. Penduduk yang tetap
b Wilayah Tertentu
c. Pemerintah
d. Kemampuan mengadakan kekerabatan dengan negara lain

Unsur-unsur tersebut merupakan unsur yang harus dipenuhi (unsur konstitutif) oleh suatu negara berdasarkan pengertian aturan internasional. Artinya suatu negara yang akan mengadakan kekerabatan dengan negara lain, dan dianggap sebagai subyek aturan internasional harus memenuhi persyaratan atau unsur-unsur tersebut. 

Unsur-unsur konstitutif negara berdasarkan aturan internasional berbeda dengan konsep ilmu politik. Menurut konsep ilmu politik, unsur konstitutif yang harus dipenuhi suatu negara yaitu:

a. Penduduk
b. Daerah/wilayah
c. Pemerintahan yang berdaulat

Ketiga unsur tersebut merupakan unsur yang mutlak atau pokok, artinya ketiga syarat tersebut harus dipenuhi secara lengkap untuk adanya suatu negara. Karena ketiga unsur itu merupakan syarat utama yang harus dipenuhi untuk berdirinya suatu negara, maka ketiga unsur tersebut disebut unsur konstitutif atau unsur pembentuk suatu negara.
Selain ketiga unsur di atas, sebetulnya masih ada syarat lain yang dibutuhkan oleh suatu negara dalam rangka mengadakan kekerabatan dengan negara lain, yaitu ratifikasi dari negara lain. Unsur keempat bukan merupakan unsur pembentuk suatu negara, tetapi hanya merupakan unsur deklaratif.

Sedangkan andal kenegaraan, Oppenheimer dan Lauterpacht, menyampaikan syarat berdirinya suatu negara meliputi empat hal yaitu:

a. Adanya rakyat yang bersatu
b. Adanya kawasan atau wilayah
c. Pemerintah yang berdaulat
d. Pengakuan dari negara lain

Seorang pakar ilmu politik Indonesia, Miriam Budiarjo menyatakan bahwa unsur-unsur pembentukan negara ada empat, yaitu:

a. Wilayah
b. Penduduk
c. Pemerintah
d. Kedaulatan

Teori-Teori Terbentuknya Negara

Negara terbentuk alasannya keinginan manusia, manusialah yang membentuk negara guna membuat keturunan dalam hidupnya. Beberapa teori yang menjelaskan terjadinya negara antara lain:

Teori Ketuhanan

Timbulnya negara berdasarkan teori ketuhanan yakni atas kehendak Tuhan, di dunia ini tidak akan terjadi segala sesuatu kecuali atas kehendak Tuhan. Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu di alam semesta ini terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan.

Teori Perjanjian Masyarakat

Timbulnya suatu negara alasannya adanya perjanjian antara orang-orang yang pada awalnya mempunyai kebebasan tanpa ikatan, namun kemudian mengadakan perjanjian untuk kepentingan bersama (kontrak sosial). Terjadinya negara alasannya adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.

Teori Kekuasaan

Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan yakni ciptaan mereka yang paling kuat.

Teori Hukum Alam

Negara ada alasannya adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan insan yang bermacam-macam. Hukum alam bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universaldan tidak berubah. Menurut pendapat Plato, negara terjadi alasannya evolusi.

Teori Kenyataan

Menurut teori ini terjadinya suatu negara merupakan soal kenyataan, artinya jikalau suatu ketika telah terpenuhi unsur-unsurnya maka ketika itu pula negara sudah menjadi kenyataan.

Penutup

Demikianlah ulasan dari Rujend terkait dengan pembahasan mengenai pengertian negara, fungsi negara, tujuan negara, unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh suatu negara, dan teori-teori terbentuknya sebuah negara. Semoga ulasan ini bisa bermanfaat bagi Anda. Terima kasih sudah berkunjung, dan hingga jumpa di artikel selanjutnya. 

Sumber https://rumahjendelakita.blogspot.com/