Nasehat Leluhur Maluku Ingatkan Ancaman Korupsi
Nasehat Leluhur Maluku Ingatkan Bahaya Korupsi - Sebagai orang Maluku istilah ini intinya sangat menempel disetiap generasi dan itu natural secara turun temurun. Petuah yang sering disematkan sebagai kata nasehat ini, memang benar-benar tidak sanggup disepelehkan.
Katong pung barang bilang katong pung barang dan orang pung barang bilang orang pung barang. Pepatah nasehat ini bukan hanya sekedar kalimat atau kata yang habis didengar. Jika kita menelaah lebih jauh arti dan makna yang terkandung di dalam sepenggal kalimat diatas, sangat menggambarkan prinsip dan huruf hidup yang wajib untuk diimplementasikan dalam sikap hidup keseharian kita orang Maluku.
Arti dari kalimat Katong pung barang bilang katong pung barang dan orang pung barang bilang orang pung barang, jikalau di Indonesikan sanggup diartikan sebagai "tidak boleh mengambil hak milik orang lain". Sebahagian leluhur di Maluku menggambarkannya sebagai prinsip hidup yang kokoh jikalau ingin hidup selamat di dunia dan akhirat.
Prinsip ini telah lahir jauh dan senantiasa lestari sebagai warisan yang tidak lekang oleh waktu. Bahkan jauh sebelum munculnya istilah koropsi yang animo kini ini. Para leluhur Maluku ternyata telah mengetahui bahwa ancaman korupsi yaitu ancaman serius yang sanggup merusak kehidupan orang basudara bahkan orang-orang yang ada disekitarnya.
Dengan ketakutan tersebut setiap generasi muda selalu dibekali dengan wejangan para orang renta dengan kata nasehat tersebut. Dan lumrah jikalau generasi muda Maluku pada umumnya sudah ditanamkan bekal atas wejangan tersebut, sebagai anak Maluku kita tidak sadar telah dibekali untuk menghindari ancaman korupsi dan mestinya orang Maluku dari kcil sudah mempunyai benteng yang kokoh untuk membekali diri mereka, dan mereka selalu merasa ketakutan untuk mengambil barang yang bukan milik mereka.
Korupsi memang bahasa yang keren dan sering dilakukan okeh orang-orang dalam jabatan tertentu, namun bahasa korupsi menciptakan pelaku korupsi kelihatannya lebih terhormat, jikalau memang ingin merampungkan korupsi kenapa pemerintah tidak memakai saja istilah pidana mengambil orang pung barang atau pidana pencurian uang rakyat kayaknya lebih evektif untuk memarjinalkan si pelaku korupsi, dan ini sanggup menjadi hukuman sosial bagi sipelaku pencurian.