Pengertian Ham, Macam-Macam Ham, Perkembangan Ham, Dan Pola Kasus Pelanggaran Ham Di Indonesia
Pada dasarnya setiap insan sudah mempunyai hak semenjak lahir, bahkan dikala seorang bayi masih berada di dalam kandungan juga sudah mempunyai hak.
Hak dalam KBBI mempunyai pengertiam ihwal sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajata atau martabat. Selanjutnya hak-hak ini dikenal dengan sebutan Hak Asasi Manusia atau HAM.
1. Menurut Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 ihwal HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 ihwal pengadilan HAM, HAM ialah seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerahNya semenjak lahir, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta proteksi harkat dan martabat manusia.
2. Menurut Declaration of Human Rights, HAM merupakan pengukuhan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak-hak yang sama dan tak teralihkan dari semua orang anggota keluarga insan ialah dasar dari kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia.
3. Menurut John Locke, HAM merupakan jak yang telah diberikan secara eksklusif oleh Tuhan sebagai sesuatu yang mempunyai sifat secara kodrati, yang berarti bahwa hak yang dipunyai insan berdasarkan kodratnya tidak sanggup dipisahkan dari apa yang menjadi hakikatnya, lantaran hak asasi insan bersifat suci.
4. Menurut C de Rover, HAM ialah hak aturan yang dimiliki setiap orang sebagai insan dimana hak tersebut bersifat universal dan dimiliki oleh setiap orang, kaya maupun miskin, laki ataupun wanita dan sebagainya. Hak-hak ini takan pernah dihapuskan, namun mungkin saja dilanggar. HAM ialah hak aturan berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. HAM dilindungi oleh konstitusi dan hukum.
5. Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan segala kebebasan yang bersifat mendasar ialah setiap hak-hak yang individual yang mempunyai asal dari segala kebutuhan dan segala kapasitas manusia.
6. Menurut Austin-Ranney, HAM merupakan ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara terang dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
7. Menurut Franz Magnis Suseno, HAM ialah hak-hak yang dimiliki insan bukan lantaran aturan positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia mempunyai HAM lantaran hakikatnya beliau ialah manusia.
8. Menurut Miriam Budiarjo, HAM sebagai hak yang dimiliki insan yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiraan atau kehadirannya dalam masyarakat.
9. Menurut Mahfud MD, HAM ialah sesuatu yang telah menempel pada martabat dari setiap yang mana hak itu akan dibawa semenjak beliau lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.
10. Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, HAM ialah suatu hak yang bersifat mendasar atau mendasar atau asasi yang dimiliki oleh setiap insan mengacu pada kodratnya yang sangat mendasar dan tidak akan sanggup dipisahkan lantaran itu bersifat suci dan ilahi.
Pelanggaran HAM di Indonesia timbul lantaran adanya konflik suku, ras, agama, budaya, dan golongan. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia juga disebabkan oleh gerakan separatisme. Berikut ialah pola kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
1. Peristiwa Trisakti tanggal 12 Mei 1998 dimana terjadi penembakan terhadap mahasiswa Trisakti.
2. Tragedi Semanggi I tanggal 13 November 1998 yang merupakan protes masyarakat kepada MPR yang menewaskan setidaknya 5 orang korban.
3. Tragedi Semanggi II tanggal 24 September 1999 yang menewaskan setidaknya 5 korban.
5. Kasus pembunuhan Marsinah tanggal 3-4 Mei 1993 yang meninggal lantaran diawali oleh agresi mogok kerjanya.
6. Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984 yang diakibatkan oleh dilema SARA dan politik sehingga terjadi bentrok antara warga dengan polisi dan TNI.
7. Peristiwa di Abepura, Papua tahun 2003 silam, yang dipicu oleh penyerangan terhadap mapolsek Abepura sehingga muncul penyisiran besar-besaran terhadap pelaku penyerangan.
8. Tragedi bom Bali tahun 2002 yang memakan ratusan korban meninggal dunia dan luka-luka.
9. Kasus pemberontakan Gerakan Aceh Merdeka tahun 1976 yang merupakan konflik pemerintah dengan kelompok GAM sehingga memakan puluhan ribu korban jiwa.
10. Peristiwa G30S/PKI tanggal 30 September 1965 yang merupakan salah satu bencana paling kelam sepanjang sejarah bangsa.
11. Konflik Sampit dan Madura tahun 2001 yang dipicu lantaran perbedaan ras yang menjadikan berbagai korban jiwa.
12. Penembakan Misterius yang terjadi antara tahun 1982-1985 dimana terjadi penculikan, penganiayaan dan openembakan terhadap preman yang sering mengganggu ketertiban masyarakat, ratusan jiwa melayang akhir kejadian ini.
13. Kasus pembantaian Santa Cruz tanggal 12 November 1991 dimana terjadi pembantaian oleh anggota militer pada warga sipil di Santa Cruz, Dili, Timor Timur.
14. Konflik Poso yang terjadi pada tahun 1998-2000 di Poso, Sulawesi Tengah. Dilandasi adanya perbedaan agama, politik, sosial, dan budaya.
Kiranya info ini bermanfaat bagi Anda. Jangan lupa untuk SUBSCRIBE dan LIKE FANSPAGE FACEBOOK blog ini melalui sajian yang telah disediakan di bawah biar tidak ketinggalan info menarik dan terbaru dari kami.
Jika ada pertanyaan atau apapun silakan hubungi kami melalui contact yang telah disediakan atau tinggalkan di kolom komentar. Terimakasih dan hingga jumpa di postingan berikutnya. Sumber https://rumahjendelakita.blogspot.com/
Hak dalam KBBI mempunyai pengertiam ihwal sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajata atau martabat. Selanjutnya hak-hak ini dikenal dengan sebutan Hak Asasi Manusia atau HAM.
Konsepsi Hak Asasi Manusia
Pengertian Hak Asasi Manusia
Pada dasarnya prinsip dari pengertian HAM itu sendiri telah dijelaskan di awal, yaitu hak dasar yang menempel pada diri insan semenjak lahir atau bahkan masih dalam kandungan. Akan tetapi, di sini akan dijelaskan lebih jauh mengenai pengertian HAM itu sendiri berdasarkan UU dan pemikiran para hebat sebagai berikut:1. Menurut Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 ihwal HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 ihwal pengadilan HAM, HAM ialah seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerahNya semenjak lahir, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta proteksi harkat dan martabat manusia.
2. Menurut Declaration of Human Rights, HAM merupakan pengukuhan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak-hak yang sama dan tak teralihkan dari semua orang anggota keluarga insan ialah dasar dari kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia.
3. Menurut John Locke, HAM merupakan jak yang telah diberikan secara eksklusif oleh Tuhan sebagai sesuatu yang mempunyai sifat secara kodrati, yang berarti bahwa hak yang dipunyai insan berdasarkan kodratnya tidak sanggup dipisahkan dari apa yang menjadi hakikatnya, lantaran hak asasi insan bersifat suci.
Baca Juga: Istilah-Istilah di Bidang Kepabeanan
4. Menurut C de Rover, HAM ialah hak aturan yang dimiliki setiap orang sebagai insan dimana hak tersebut bersifat universal dan dimiliki oleh setiap orang, kaya maupun miskin, laki ataupun wanita dan sebagainya. Hak-hak ini takan pernah dihapuskan, namun mungkin saja dilanggar. HAM ialah hak aturan berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. HAM dilindungi oleh konstitusi dan hukum.
5. Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan segala kebebasan yang bersifat mendasar ialah setiap hak-hak yang individual yang mempunyai asal dari segala kebutuhan dan segala kapasitas manusia.
6. Menurut Austin-Ranney, HAM merupakan ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara terang dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
7. Menurut Franz Magnis Suseno, HAM ialah hak-hak yang dimiliki insan bukan lantaran aturan positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia mempunyai HAM lantaran hakikatnya beliau ialah manusia.
8. Menurut Miriam Budiarjo, HAM sebagai hak yang dimiliki insan yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiraan atau kehadirannya dalam masyarakat.
9. Menurut Mahfud MD, HAM ialah sesuatu yang telah menempel pada martabat dari setiap yang mana hak itu akan dibawa semenjak beliau lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.
10. Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, HAM ialah suatu hak yang bersifat mendasar atau mendasar atau asasi yang dimiliki oleh setiap insan mengacu pada kodratnya yang sangat mendasar dan tidak akan sanggup dipisahkan lantaran itu bersifat suci dan ilahi.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
1. Hak asasi pribadi (personal rights)
Hak asasi pribadi ialah hak yang mencakup kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, bergerak, kebebasan untuk aktif di setiap organisasi, perkumpulan dan, hak hidup, hak untuk tumbuh berkembang, hak untuk tidak dipaksa dan disiksa, dan sebagainya.
2. Hak asasi ekonomi (property rights)
Adalah hak yang berafiliasi dengan kegiatan-kegiatan perekonomian. Sebagai misalnya ialah hak melaksanakan jual beli, hak sewa-menyewa, hak untuk mempunyai sesuatu (tanah,rumah,mobil, dll), hak untuk mendapat pekerjaan yang layak dan sebagainya.
3. Hak asasi politik (political rights)
Adalah hak asasi insan yang berafiliasi dengan kehidupan politik, hak ikut dalam pemerintahan, hak untuk menentukan dan dipilih.
Sebagai pola hak asasi politik ini ialah hak untuk menentukan dan dipilih dalam suatu pemilihan ketua kelas, hak untuk ikut serta dalam acara pemerintahan baik itu dari tingkat RT hingga dengan pemerintah pusat, hak untuk mendirikan parpol dan organisasi lainnya, hak diangkat dalam jabatan pemerintahan.
Sebagai pola hak asasi politik ini ialah hak untuk menentukan dan dipilih dalam suatu pemilihan ketua kelas, hak untuk ikut serta dalam acara pemerintahan baik itu dari tingkat RT hingga dengan pemerintah pusat, hak untuk mendirikan parpol dan organisasi lainnya, hak diangkat dalam jabatan pemerintahan.
4. Hak asasi aturan (legal equality rights)
Yaitu hak untuk mendapat kedudukan yang sama di depan aturan dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan aturan dan pemerintahan..
Contoh dari hak ini ialah semua orang sanggup menjadi PNS, tidak dibeda-bedakan dalam pengadilan, tidak mendapat diskriminasi dari putusan pengadilan, mendapat proteksi hukum, hak mendapat pembelaan di depan hukum, hak menggunakan advokad untuk membantu kasus hukum, dan sebagainya.
Contoh dari hak ini ialah semua orang sanggup menjadi PNS, tidak dibeda-bedakan dalam pengadilan, tidak mendapat diskriminasi dari putusan pengadilan, mendapat proteksi hukum, hak mendapat pembelaan di depan hukum, hak menggunakan advokad untuk membantu kasus hukum, dan sebagainya.
5. Hak asasi sosial budaya (social culture rights)
Hak ini sangat berhubundan dengan hak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebagai pola ialah hak untuk berbagi budaya sesuai talenta dan minat masing-masing, hak untuk berbagi hobi, hak untuk berguru dan mendapat pengajaran, dan sebagainya.
Sebagai pola ialah hak untuk berbagi budaya sesuai talenta dan minat masing-masing, hak untuk berbagi hobi, hak untuk berguru dan mendapat pengajaran, dan sebagainya.
Selain macam-macam hak di atas, sebetulnya HAM sendiri telah diatur secara khusus pada Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada pasal 28A-J yang sanggup diringkas sebagai berikut:
- Pasal 28A mengatur HAM mengenai hak untuk hidup.
- Pasal 28B mengatur HAM mengenai hak berkeluarga.
- Pasal 28C mengatur HAM mengenai hak untuk memperoleh pendidikan.
- Pasal 28D mengatur HAM mengenai kepastian hukum.
- Pasal 28E mengatur HAM mengenai kebebasan dalam beragama.
- Pasal 28F mengatur HAM mengenai hak untuk berkomunikasi.
- Pasal 28G mengatur HAM mengenai proteksi diri dan bebas dari penyiksaan.
- Pasal 28H mengatur HAM mengenai kesejahteraan, jaminan sosial dan hak milik pribadi.
- Pasal 28I mengatur HAM mengenai hak-hak dasar bagi manusia.
- Pasal 28J mengatur HAM mengenai kewajiban menghormati HAM.
Perkembangan Hak Asasi Manusia
HAM diakui secara universal oleh seluruh negara di dunia ini bukanlah hal yang muncul secara tiba-tiba. Dalam perkembangannya, HAM mempunyai proses yang panjang, mulai dari Magna Charta hingga dengan deklarasi PBB di Wina tahun 1993. Penjelasannya sebagai berikut.1. Magna Charta (1215)
Yaitu piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para darah biru kala itu. Isinya ialah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para darah biru beserta keturunannya, menyerupai hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya investigasi pengadilan.
Jaminan itu diberikan sebagai jawaban atas pinjaman biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak dikala itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi potongan dari sistem konstitusional Inggris.
Jaminan itu diberikan sebagai jawaban atas pinjaman biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak dikala itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi potongan dari sistem konstitusional Inggris.
2. Hobeas Corpus (1679)
Yaitu undang-undang yang mengatur ihwal penahanan seseorang yang dibentuk pada tahun 1679. Isinya adalah:
a. Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari sehabis penahanan.
b. Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah berdasarkan hukum.
3. Bill of Rights (1689)
Merupakan undang-undang yang dicetuskan pada tahun 1689 dan diterima oleh dewan legislatif Inggris, isinya mengatur tentang:
a. Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
b. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c. Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
d. Hak warga negara untuk memeluk agama berdasarkan kepercayaan masing-masing.
e. Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
4. Revolusi Amerika (1776)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut sebagai Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Proklamasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka pada tanggal 4 Juli 1776. Hak setiap bangsa untuk merdeka dipicu dari sini.
5. Revolusi Perancis
Revolusi Perancis ialah bentuk perlawanan rakyat Perancis kepada rajanya sendiri yaitu Louis XVI yang telah bertindak diktatorial dan mutlak. Declarations des droits de I'homme et du citoyen ( Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) merupakan hasil dari revolusi ini.
Baca Juga: 20 Manfaat Membaca Buku yang Harus Kamu Ketahui!Pernyataan ini memuat tiga hal yang sangat terkenal yaitu Liberty (hak atas kebebasan), Egality (kesamaan), dan Fraternite (persaudaraan).
6. Atlantic Charter (1941)
Muncul pada dikala terjadinya Perang Dunia II yang dipelopori oleh F.D Roosevelt yang menyebutkan The Four Freedom, yaitu:
a. Freedom of religion (kebebasan beragama)
b. Freedom of speech (kebebasan untuk berbicara dan berpendapat)
c. Freedom of fear (kebebasan dari rasa takut)
d. Freedom of want (kebebasan dari kemelaratan)
7. Universal Declaration of Human Rights (1948)
Pada tanggal 10 Desember tahun 1948, PBB telah berhasil merumuskan naskah yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights yaitu pernyataan sedunia ihwal hak-hak asasi insan sehingga tanggal 10 Desember dipringati sebagai hari HAM Sedunia.
Isi pokok deklarasi itu tertuang pada pasal 1 yang menyatakan "Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai logika dan budi, dan hendaknya bergaul satu sama lain dala persaudaraan".
Isi pokok deklarasi itu tertuang pada pasal 1 yang menyatakan "Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai logika dan budi, dan hendaknya bergaul satu sama lain dala persaudaraan".
8. Hasil Sidang Majelis Umum PBB (1966)
Tahun 1966, dalam sidang majelis umum PBB, telah diakui convenants on Human Rights dalam aturan internasional dan diratifikasi oleh negara-negara anggota PBB. Convenants tersebut antara lain:
a. The International on Civil and Political Right yaitu ihwal hak sipil dan politik.
b. The International Convenant on Economic, Social, And cultural Right, yaitu berisi syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi ekonomi, sosial, dan budaya.
c. Optional Protocol, adanya kemungkinan seseorang warga negara yang mengadukan pelanggaran HAM kepada The Human Rights Commite PBB sehabis melalui upaya pengadilan di negaranya.
9. African Charter on Human and People Rights (1981)
Pada tanggal 27 Juni 1981, negara-negara anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan konferensi mengenai HAM. Konferensi ini utnuk membahas segala bentuk kolonialisme dari Afrika, untuk mengoordinasikan dan mengintensifkan kerjasama dan upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Afrika.
10. Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990)
Deklarasi Kairo ihwal HAM dalam Islam merupakan deklarasi dari negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam di Kairo (Mesir) pada tahun 1990 yang menawarkan citra umum pada Islam ihwal HAM dan menegaskan syariah Islam sebagai satu-satunya sumber.
11. Bangkok Declaration (1993)
Deklarasi Bangkok diadopsi pada pertemuan negara Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi ini pemerintah negara-negara Asia menegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal HAM.
12. Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993
Deklarasi ini merupakan deklarasi universal yang ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di ibu kota Austria, yaitu Wina. Hasilnya ialah mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya merupajkan re-evaluasi tahap dua dari Deklarasi HAM.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM ialah tindakan merenggut atau mengambil hak orang lain dengan cara memaksa. Kasus pelanggaran HAM di Indonsesia sudah terjadi semenjak lama, mulai dari kala sehabis kemerdekaan, orde lama, orde gres dan juga reformasi.
Pelanggaran HAM di Indonesia timbul lantaran adanya konflik suku, ras, agama, budaya, dan golongan. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia juga disebabkan oleh gerakan separatisme. Berikut ialah pola kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
1. Peristiwa Trisakti tanggal 12 Mei 1998 dimana terjadi penembakan terhadap mahasiswa Trisakti.
2. Tragedi Semanggi I tanggal 13 November 1998 yang merupakan protes masyarakat kepada MPR yang menewaskan setidaknya 5 orang korban.
3. Tragedi Semanggi II tanggal 24 September 1999 yang menewaskan setidaknya 5 korban.
Baca Juga: 5 Cara Ampuh Mengatasi Rasa Malas4. Kasus pembunuhan aktifis Munir tanggal 7 September 2004 banyak yang menyampaikan bahwa Munir meninggal lantaran diracun pada dikala perjalanannya ke Amsterdam.
5. Kasus pembunuhan Marsinah tanggal 3-4 Mei 1993 yang meninggal lantaran diawali oleh agresi mogok kerjanya.
6. Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984 yang diakibatkan oleh dilema SARA dan politik sehingga terjadi bentrok antara warga dengan polisi dan TNI.
7. Peristiwa di Abepura, Papua tahun 2003 silam, yang dipicu oleh penyerangan terhadap mapolsek Abepura sehingga muncul penyisiran besar-besaran terhadap pelaku penyerangan.
8. Tragedi bom Bali tahun 2002 yang memakan ratusan korban meninggal dunia dan luka-luka.
9. Kasus pemberontakan Gerakan Aceh Merdeka tahun 1976 yang merupakan konflik pemerintah dengan kelompok GAM sehingga memakan puluhan ribu korban jiwa.
10. Peristiwa G30S/PKI tanggal 30 September 1965 yang merupakan salah satu bencana paling kelam sepanjang sejarah bangsa.
11. Konflik Sampit dan Madura tahun 2001 yang dipicu lantaran perbedaan ras yang menjadikan berbagai korban jiwa.
12. Penembakan Misterius yang terjadi antara tahun 1982-1985 dimana terjadi penculikan, penganiayaan dan openembakan terhadap preman yang sering mengganggu ketertiban masyarakat, ratusan jiwa melayang akhir kejadian ini.
13. Kasus pembantaian Santa Cruz tanggal 12 November 1991 dimana terjadi pembantaian oleh anggota militer pada warga sipil di Santa Cruz, Dili, Timor Timur.
14. Konflik Poso yang terjadi pada tahun 1998-2000 di Poso, Sulawesi Tengah. Dilandasi adanya perbedaan agama, politik, sosial, dan budaya.
Penutup
Demikianlah pembahasan dari Rumah Jendela mengenai pengertian, macam-macam, perkembangan, dan kasus pelanggaran HAM di Indonesia.Kiranya info ini bermanfaat bagi Anda. Jangan lupa untuk SUBSCRIBE dan LIKE FANSPAGE FACEBOOK blog ini melalui sajian yang telah disediakan di bawah biar tidak ketinggalan info menarik dan terbaru dari kami.
Jika ada pertanyaan atau apapun silakan hubungi kami melalui contact yang telah disediakan atau tinggalkan di kolom komentar. Terimakasih dan hingga jumpa di postingan berikutnya.