Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Istilah-Istilah Di Bidang Kepabeanan

Hallo sahabat , selamat datang. Pada kesempatan kali ini, akan menawarkan pengetahuan mengenai istilah-istilah di bidang kepabeanan di Indonesia. Nah, daripada ingin tau eksklusif saja deh disimak penjelasan-penjelasannya.

  akan menawarkan pengetahuan mengenai istilah Istilah-Istilah di Bidang Kepabeanan
sumber: freepik

Istilah-Istilah di Bidang Kepabeanan

1. Kepabeanan
Kepabeanan ialah segala sesuatu yang bekerjasama dengan pengawasan atas kemudian lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

2. Daerah pabean
Daerah pabean ialah wilayah Republik Indonesia yang mencakup wilayah darat, perairan dan ruang uadara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

3. Kawasan pabean
Kawasan pabean ialah tempat dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk kemudian lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

4. Kantor pabean
Kantor pabean ialah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

5. Pos pengawasan pabean
Pos pengawasan pabean ialah tempat yang dipakai oleh pejabat bea dan cukai untuk melaksanakan pengawasan terhadap kemudian lintas barang impor dan ekspor.

6. Kewajiban pabean
Kewajiban pabean ialah semua acara di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

7. Pemberitahuan pabean
Pemberitahuan pabean ialah pernyataan yang dibentuk oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

8. Menteri
Menteri ialah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

9. Direktur Jenderal
Direktur Jenderal ialah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

10. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ialah unsur pelaksana kiprah pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang Kepaebeanan dan Cukai.
11. Pejabat bea dan cukai
Pejabat bea dan cukai ialah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan kiprah tertentu di bidang kepabeanan dan cukai.

12. Orang 
Orang ialah orang perseorangan atau tubuh hukum.

13. Impor
Impor ialah acara memasukan barang ke dalam daerah pabean.

14. Ekspor
Ekspor ialah acara mengeluarkan barang dari daerah pabean.

15. Bea masuk
Bea masuk ialah pungutan negara menurut Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

16. Bea keluar
Bea keluar ialah pungutan negara menurut Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
17. Tempat penimbunan sementara (TPS)
Tempat penimbunan sementara ialah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di tempat pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. 

18. Tempat penimbunan berikat (TPB)
Tempat penimbunan berikat ialah bangunan, tempat, atau tempat yang memenuhi persyaratan tertentu yang dipakai untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapat penangguhan bea masuk.

19. Tempat penimbunan pabean (TPP)
Tempat penimbunan pabean ialah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara menurut Undang-Undang Kepabeanan.

20. Barang tertentu 
Barang tertentu ialah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangutannya di dalam daerah pabean diawasi.

21. Audit kepabeanan
Audit kepabeanan ialah acara investigasi laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan acara perjuangan termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan acara di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

22. Tarif
Tarif ialah pembagian terstruktur mengenai barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.

Sumber: Undang-Undang No 17 Tahun 2006

Nah itulah beberapa istilah dalam bidang kepabeanan yang akan sering kita jumpai ketika pelaksanaan acara ekspor-impor. Semoga bermanfaat bagi kalian. Jika ada pertanyaan terkait dengan Kepabenan dan Cukai, silakan tinggalkan di kolom komentar.

Jangan lupa untuk Like, Subscribe, dan Follow untuk terus mendapat info terbaru dari . Terima kasih dan hingga jumpa di postingan selanjutnya. 

Sumber https://rumahjendelakita.blogspot.com/