Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wawasan Nusantara - Pengertian, Landasan, Asas, Unsur, Fungsi Dan Implementasi Wanus

Kesempatan kali ini, akan memperlihatkan isu mengenai konsep Wawasan Nusantara atau biasa disebut Wanus. Anda niscaya sering mendengar istilah ini waktu sekolah. Konsepsi Wawasan Nusantara yang akan dibagikan mencakup pengertian, landasan, unsur, hakikat, asas, arah pandang, kedudukan, fungsi, tujuan, dan juga implementasi Wawasan Nusantara di Indonesia.

Okee...langsung saja simak klarifikasi lengkapnya berikut.


  akan memperlihatkan isu mengenai konsep Wawasan Nusantara atau biasa disebut  Wawasan Nusantara - Pengertian, Landasan, Asas, Unsur, Fungsi dan Implementasi Wanus

A. Pengertian Wawasan Nusantara

Pengertian Wawasan Nusantara pertama kali dimuat dalam Tap MPR No. IV/MPR/1973 tentang GBHN (Bab II abjad E). Wanus ini selalu dimuat dalam Tap MPR berikutnya. Meski selalu dilakukan penyempurnaan, namun intinya Wanus yaitu wawasan persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan; wawasan untuk mewujudkan persatuan bangsa, kesatuan wilayah, namun tetap menghargai kebinekaan dalam kehidupan bangsa Indonesia.

1) Rumusan Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR No. II/MPR/1993 dan No. II/MPR/1998

Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenal diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2) Rumusan Wawasan Nusantara berdasarkan Prof. Dr. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN UI)

Wawasan Nusantara yaitu cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

3) Rumusan Wawasan Nusantara berdasarkan Lemhannas 

Wawasan Nusantara yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai dirinya yang serba bermacam-macam dan lingkungannya yang bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah namun tetap menghargai dan menghormati kebinekaan dalam setiap kehidupan nasional untuk mencapai tujuan sosial.
Meskipun kini GBHN sudah dihapuskan, bukan berarti konsep Wanus juga ikut hilang. Konsep ini tertuang dalam pasal 25A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: "NKRI yaitu sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. 

Baca Juga: Presiden RI dari Awal Hingga Saat Ini

Undang-undang yang mengatur konsep Wawasan Nusantara ialah UU No 6 Tahun 1996 wacana perairan Indonesia.

B. Landasan Wawasan Nusantara

Landasan Wawasan Nusantara terbagi menjadi dua, yaitu:

1) Landasan Idiil : Pancasila

Pancasila diakui sebagai ideologi dan dasar negara, merupakan aturan yang mengikat antara pemerintah dan rakyatnya.

Pengejawantahan Pancasila diaktualisasikan dengan memanfaatkan konstelasi dan posisi geografis serta segala isi dan potensi wilayah Indonesia, untuk mempertahankan identitas serta kelangsungan hidupnya untuk mewujudkan impian nasional. Namun, kondisi lingkungan kini selalu berubah. Oleh alasannya yaitu itu, dibutuhkan cara pandang Wawasan Nusantara.

Pancasila dijadikan landasan idiil dari Wawasan Nusantara.

2) Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 dijadikan pedoman berbangsa dan bernegara, yaitu : Negara Indonesia yaitu negra kesatuan berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat. Pemanfaatan bumi, air, dan dirgantara serta kekayaan alam yang terkantung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipakai sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

C. Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara

Unsur-unsur Wawasan Nusantara terbagi menjadi tiga, yaitu wadah, isi, dan tata laku. Penjelasan mengenai ketiga unsurnya sebagai berikut.

1) Wadah (Contour)

Wadah mencakup seluruh wilayah Indonesia yang bersifat serba nusantara, dengan kekayaan alam, penduduk, dan aneka ragam budaya dalam NKRI.

Juga organisasi kenegaraan yang merupakan wadah acara kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik, serta wadah dalam kehidupan bermasyarakat dalam wujud infrastruktur politik.

2) Isi (Content)

Merupakan aspirsi, cita-cita, dan tujuan nasional menyerupai yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Terdapat dua hal, yaitu :

  • Realisasi aspirasi bangsa sebagai janji bersama serta pencapaian impian dan tujuan nasional.
  • Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang mencakup segenap aspek kehidupan nasional

3) Tata Laku (Conduct)

Merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi. Terdiri atas tata laris batiniah dan tata laris lahiriah.

Tata laris lahiriah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
Tata laris batiniah mencerminkan tindakan, perbuatan dan sikap bangsa Indonesia. 

  • Keduanya itu mencerminkan identitas, jati diri, atau kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan, kebersamaan dengan rasa cinta dan gembira terhadap baangsa dan tanah air, yang menjadikan nasionalisme yang tinggi.


Kepulauan Indonesia

D. Hakikat, Asas, dan Arah Pandang Wawasan Nusantara


1) Hakikat Wawasan Nusantara

Hakikat Wawasan Nusantara ialah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lain.

2) Asas Wawasan Nusantara

Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, dipelihara dan diciptakan demi tetap dan setianya komponen pembentuk bangsa terhadap janji bersama.
Asas-asas Wawasan Nusantara yaitu sebagai berikut:

a. Kepentingan yang sama
    
    Pada waktu merebut dan mempertahankan kemerdekaan, bangsa Indonesia menghadapi penjajahan secara fisik. Sekarang penjajahan bukan penyerang fisik lagi, tetapi dalam bentuk tekanan, paksaan dengan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup.

b. Tujuan yang sama    
    Yaitu tercapainya kesejahteraan dan keamanan yang lebih baik.

c. Keadilan
    Kesesuaian pembagian hasil andil, jerih payah, usaha, dan acara baik perseorangan, golongan dan daerah.

d. Kejujuran
    Keberanian berpikir, berkata, bertindak sesuai dengan realita serta ketentuan yang benar.

e. Solidaritas
    Rasa setia mitra tanpa meninggalkan ciri budaya masing-masing.

f. Kerja sama
    Adanya koordinasi, saling pengertian didasarkan atas kesetaraan sehingga terwujud kerja sama.

g. Kesetiaan terhadap janji bersama
    Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi dan konstelasi geografi, serta pandangan lingkungan strategis, arah pandang Wawasan Nusantara mencakup arah pandang ke dalam yang bertujuan untuk menjamin perwujudan dan persatuan dalam segala aspek kehidupan nasional, yaitu aspek sosial dan juga arah pandang ke luar yang bertujuan semoga terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, serta ikut melakukan ketertiban dunia, kolaborasi dan saling menghormati.

E. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara


1) Kedudukan Wawasan Nusantara

a. Wawasan Nusantara merupakan aliran yang diyakini kebenarannya, dengan tujuan semoga tidak terjadi penyesatan dalam mencapai impian dan tujuan nasional.

b. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional sanggup dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
    
  • Pancasila berkedudukan sebagai landasan idiil.
  • UUD 1945 berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  • Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai landasan visional.
  • Ketahanan nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
  • GBHN, kini Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional)

2) Fungsi Wawasan Nusantara

Pengertian Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, serta rambu-rambu dalam memilih kebijaksanaan, keputusan, dan tindakan bagi penyelenggara negara dan masyarakat.

3) Tujuan Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara bertujuan untuk mewujudan nasionalisme, lebih mengutamakan kepentingan nasional, namun tidak menghilangkan kepentingan individu, kelompok, suku, ataupun daerah.

F. Implementasi Wawasan Nusantara

Implementasi Wawasan Nusantara harus tercemin pada teladan pikir, teladan sikap, dan teladan tindak yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh.

Implementasi Wawasan Nusantara pada kurun kini ini yaitu dalam hal:

1. Politik, untuk membuat iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis

2. Ekonomi, untuk membuat tata ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan secara merata dan adil.

3. Sosial budaya, untuk membuat sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui dan menghormati kebinekaan

4. Pertahanan dan keamanan, untuk menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air sehingga terbentuknya sikap bela negara untuk menghadapi segala macam ancaman.

Penutup

Demikianlah klarifikasi mengenai konsep Wawasan Nusantara. Kiranya bermanfaat bagi Anda. 

Jangan lupa untuk LIKE DAN SUBSCRIBE agar tidak ketinggalan info terbaru dan menarik dari kami. 

Jangan sungkan untuk share artikel ini kalau memang bermanfaat. Jika ada pertanyaan silakan hubungi contact kami atau tinggalkan di kolom komentar. 

Terima kasih telah berkunjung dan hingga jumpa di postingan selanjutnya.... 

Sumber https://rumahjendelakita.blogspot.com/